Find Us On Social Media :

Gara-gara Nekat Mudik Lebaran, 484 Pegawai Non-ASN di Pemkot Semarang Dipecat

By Mia Della Vita, Senin, 31 Mei 2021 | 20:03 WIB

Ilustrasi ASN

Namun masih ada saja pengawai yang melanggar aturan tersebut.

"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," terangnya.

Dari ratusan pegawai yang diberi sanksi, kata dia, didominasi dari Dinas PU.

"Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak kok yang mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hartanya bak Tak Habis 7 Turunan, Hotman Paris Hutapea Ngaku Pernah Kehilangan Honor Puluhan Juta saat Didapuk Jadi Host Layar Kaca : Cerita Beneran

Sebelumnya, sudah dikeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar peraturan, mulai dari pemotongan TPP mulai 10 hingga 50 persen selama 3 bulan hingga 3 tahun.

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota.

"Sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun," jelasnya kepada Kompas.com.

Apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan.

Sedangkan, apabila pelanggaran terdapat pada negara atau pemerintah provinsi, TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan.

 

(*)