Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Pemerintah Kota Semarang memberikan sanksi tegas kepada 669 pegawai karena dinilai telah melanggar aturan larangan mudik Lebaran.
Adapun rinciannya, 484 pegawai non-ASN atau honorer dipecat. Lalu sisanya, 185 ASN diberikan sanksi tidak mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengingatkan tidak boleh mudik yang berlaku bagi seluruh pihak baik warga, ASN, maupun non ASN.
Pemerintah Kota Semarang juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.
Pihaknya mencantumkan sanksi yang harus diterima apabila ASN maupun non ASN melanggar larangan tersebut.
Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN.
"Pak Sekda atas nama wali kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non ASN mudik.
"Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan.
"Non ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja," papar Hendi dikutip dari Tribunnews.com, Senin (31/5/2021).
Hendi menekankan, aturan tersebut telah disampaikan berulang kali kepada seluruh ASN maupun non ASN.
Namun masih ada saja pengawai yang melanggar aturan tersebut.
"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," terangnya.
Dari ratusan pegawai yang diberi sanksi, kata dia, didominasi dari Dinas PU.
"Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak kok yang mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, sudah dikeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar peraturan, mulai dari pemotongan TPP mulai 10 hingga 50 persen selama 3 bulan hingga 3 tahun.
Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota.
"Sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun," jelasnya kepada Kompas.com.
Apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan.
Sedangkan, apabila pelanggaran terdapat pada negara atau pemerintah provinsi, TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan.
(*)