Find Us On Social Media :

Kartu Lama Bisa Diblokir oleh Pihak Bank, Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Segera Beralih ke Kartu Debit Berteknologi Chip

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 1 Juni 2021 | 14:54 WIB

Nasabah seluruh bank di Indonesia diimbau untuk segera mengganti kartu debit lama ke kartu debit berbasis chip.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Nasabah seluruh bank di Indonesia diimbau untuk segera kartu debit yang lama ke kartu debit berteknologi chip.

Adapun kartu debit yang lama merupakan kartu dengan menggunakan teknologi strip magnetik.

Melansir Kompas.com, hal ini sesuai dengan standar baru yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.

Menurut laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Spesification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM atau kartu debit yang akan digunakan seluruh bank di Indonesia.

Artinya, standar ini bukan hanya berlaku bagi bank milik negara saja melainkan juga bank swasta.

Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, batas maksimal waktu penukaran kartu debit lama ke kartu debit beteknologi chip adalah tanggal 31 Desember 2021.

Lantas, kenapa kita harus beralih ke kartu debit berteknologi chip?

Baca Juga: Tak Melulu Berbentuk Uang Tabungan, Menyiapkan Dana Darurat Juga Bisa dengan Tabungan Emas Lho! Begini Tipsnya 

Melansir Kontan.co.id, kartu debit chip lebih unggul karena dapat menyimpan data lebih banyak di dalam chip.

Kartu debit chip ini memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.

Dengan teknologi yang lebih canggih ini, tentunya keamanan kartu debit chip ini lebih terjaga.