Sebab, data yang tersimpan di dalam chip ini tidak dapat digandakan dan keaslian kartu dapat dipastikan melalui metode offline dan online CAM.
Bisa dibilang bahwa kartu debit berbasis teknologi chip ini dapat mengurangi risiko pencurian data pribadi nasabah dan kejahatan skimming.
Hal ini membuat kartu debit chip lebih unggul dibandingkan kartu debit strip magnetik di mana datanya mudah digandakan dan bank tidak dapat memastikan keaslian kartu saat transaksi.
Standar ini diberlakukan Bank Indonesia untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih aman, efisien, lancar, dan andal.
Tentunya, selain mengutamakan kepentingan nasional, standar ini juga tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Perlu diperhatikan pula bahwa setiap bank telah menentukan batas waktu penukaran kartu debit lama ke kartu debit chip.
Jika nasabah tidak melakukan penukaran ke kartu chip, maka konsekuensinya adalah kartu akan diblokir oleh pihak bank.
(*)