Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Nasabah seluruh bank di Indonesia diimbau untuk segera kartu debit yang lama ke kartu debit berteknologi chip.
Adapun kartu debit yang lama merupakan kartu dengan menggunakan teknologi strip magnetik.
Melansir Kompas.com, hal ini sesuai dengan standar baru yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
Menurut laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Spesification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM atau kartu debit yang akan digunakan seluruh bank di Indonesia.
Artinya, standar ini bukan hanya berlaku bagi bank milik negara saja melainkan juga bank swasta.
Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, batas maksimal waktu penukaran kartu debit lama ke kartu debit beteknologi chip adalah tanggal 31 Desember 2021.
Lantas, kenapa kita harus beralih ke kartu debit berteknologi chip?
Melansir Kontan.co.id, kartu debit chip lebih unggul karena dapat menyimpan data lebih banyak di dalam chip.
Kartu debit chip ini memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.
Dengan teknologi yang lebih canggih ini, tentunya keamanan kartu debit chip ini lebih terjaga.
Sebab, data yang tersimpan di dalam chip ini tidak dapat digandakan dan keaslian kartu dapat dipastikan melalui metode offline dan online CAM.
Bisa dibilang bahwa kartu debit berbasis teknologi chip ini dapat mengurangi risiko pencurian data pribadi nasabah dan kejahatan skimming.
Hal ini membuat kartu debit chip lebih unggul dibandingkan kartu debit strip magnetik di mana datanya mudah digandakan dan bank tidak dapat memastikan keaslian kartu saat transaksi.
Standar ini diberlakukan Bank Indonesia untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih aman, efisien, lancar, dan andal.
Tentunya, selain mengutamakan kepentingan nasional, standar ini juga tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.
Perlu diperhatikan pula bahwa setiap bank telah menentukan batas waktu penukaran kartu debit lama ke kartu debit chip.
Jika nasabah tidak melakukan penukaran ke kartu chip, maka konsekuensinya adalah kartu akan diblokir oleh pihak bank.
(*)