Find Us On Social Media :

PA Cibinong Bisa Menggugurkan Gugatan Cerai Alvin Faiz dan Larissa Chou Jika Penggugat Tidak Hadir Kembali

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 2 Juni 2021 | 16:36 WIB

Lihat Gaya Kekinian Larissa Chou dengan Outfit Hijab Syar'i

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Larissa Chou dan Alvin Faiz tak kunjung hadir di sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).

Sidang tersebut beragendakan mediasi, yang harus didatangi oleh kedua belah pihak.

Staff Humas Pengadilan Agama Cibinong, Qomaru Zaman mengatakan, tak menutup kemungkinan gugatan cerai Larissa Chou terhadap Alvin Faiz bisa gugur apabila tak kunjung hadir dalam persidangan.

"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir, bisa digugurkan," ujar Qomaru saat Grid.ID temui

Dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) itu berbunyi,

"Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."

Baca Juga: Tanpa Alasan, Larissa Chou dan Alvin Faiz Tak Hadir di Sidang Perdana Perceraian Mereka