Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memangil pihak stasiun televisi Indosiar soal sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat.
Sebelumnya diketahui, sinetron Suara Hati Istri menuai kritikan lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.
Dalam pemanggilan itu, KPI telah mendengarkan pernyataan dari stasiun Indosiar yang menayangkan Suara Hati Istri.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Selain itu, tambah Nuning, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.
Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran.
Baca Juga: Tanpa Alasan, Larissa Chou dan Alvin Faiz Tak Hadir di Sidang Perdana Perceraian Mereka
Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron Suara Hati Istri ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.
Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.
"Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut," ujar Nuning dikutip Grid.ID dari situs KPI.go.id, Rabu (2/6/2021).