Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sebagai tindaklanjut kasus pencemaran baiknya, Roy Suryo bakal mempertimbangkan melayangkan gugatan perdata soal penghinaan kepada pesinetron Lucky Alamsyah.
Diakui pihak Roy Suryo, keputusan tersebut tak lain untuk menggantikan kerugian dari pencemaran nama baik yang diterimanya.
Hal tersebut diungkapkan setelah Roy Suryo bersama pengacaranya, Pitra Romadoni, menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita akan lihat nanti, sedang kita kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan. Di mana gugatan itu lebih spesiafik di dalam pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan," kata Pitra Romadoni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).
"Dalam itu telah mengatur tentang ganti rugi penghinaan, kerugian itu bisa dilihat dari materil-imateril," sambungnya menambahkan.
Menurut Pitra, Hakim sendiri nantinya bakal mempertimbangkan kedudukan dan pangkat tersebut.
Hal yang bisa menjadi keuntungan untuk pihak Roy Suryo karena ia pernah menjabat sebagai Menteri di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai, dan seorang mantan menteri," tutur Pitra.
"Jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan seseorang tersebut," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, pihak Roy Suryo sendiri bakal melihat terlebih dahulu klarifikasi dari sang aktor.