Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang terdakwa Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Untuk persidangan kali ini, beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa Reza Artamevia.
Diwakili kuasa hukum, Leidermen Ujiawan, terdakwa memohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan bebas, karena tidak ada bukti yang meyakinkannya melakukan tindak pidana, seperti dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vrij Spraak) ; atau setidak-tidaknya, Menyatakan Terdakwa telah menjalani hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi," kata Leiderman Ujiawan membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, kawasan Cakung, Kamis (3/5/2021).
Jikalau tidak bebas, pihak terdakwa memohon pada hakim untuk menjalankan rehabilitasi selama 7 bulan, dipotong oleh masa yang telah dijalani.
"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong/dikurangi masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa," ujar Leiderman dalam pembacaan pledoi.