Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kembali Digelar, Reza Artamevia Mohon untuk Segera Bebas

By Daniel Ahmad, Kamis, 3 Juni 2021 | 15:32 WIB

Reza Artamevia

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Belum Siap Bacakan Pledoi, Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Reza Artamevia Ditunda

Diberitakan, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 dengan barang bukti seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Sempat mendekam di penjara, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak 10 September 2020.

Bukan kali pertama, ibunda Aaliyah Massaid ini juga pernah diamankan bersama Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2016.

(*)