"Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, jadi kita minta terdakwa dibebaskan," kata Pengacara saat ditemui usai persidangan.
Setelah menjalani persidangan dengan agenda Pledoi, Majelis Hakim menyatakan kasus ini bakal digelar Rabu (9/5/6/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Diberitakan, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 dengan barang bukti seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Sempat mendekam di penjara, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak pada 10 September 2020.
Bukan kali pertama, ibunda Aaliyah Massaid ini juga pernah diamankan bersama Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2016.
(*)