Find Us On Social Media :

Ajukan Beberapa Pertimbangan untuk Ringankan Masa Hukuman, Reza Artamevia Singgung Jasanya untuk Indonesia

By Daniel Ahmad, Kamis, 3 Juni 2021 | 17:22 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Cakung, Kamis (3/5/2021).

Dalam sidang beragendakan Pledoi tersebut, pihak Reza Artamevia juga menyampaikan beberapa pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Selain perilaku baik dan sikap positif yang telah ditunjukkan Reza Artamevia selama ini, pihaknya menyinggung soal masa depan.

"Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," kata Leidermen Ujiawan, kuasa Hukum Reza Artamevia, saat membacakan Nota Pembelaan dalam sidang.

Leidermen juga menegaskan komitmen untuk sembuh dari pelantun 'Cinta Kita' ini, tidak perlu diragukan lagi.

Di samping kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga yang harus memenuhi nafkah.

"Terdakwa saat ini masih sehat, masih mempunyai pemikiran-pemikiran yang bagus, baik fisik, otak, maupun mentalnya masih baik," tutur Leidermen menyampaikan.

Baca Juga: JPU Langsung Tanggapi Pembelaan Reza Artamevia, Nasib Sang Penyanyi Akan Ditentukan Pekan Depan

"Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga, atau yang menghidupi keluarganya," ujarnya menambahkan.

"Sebab Terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," sambungnya memaparkan.

Jika bebas, optimisme untuk berkarya lagi juga disampaikan pihak Reza Artamevia.

Untuk memperkuatnya, pihak terdakwa mengingatkan jasanya untuk industri musik Indonesia.

Pihak Reza juga menyebutkan kontribusinya di dunia tarik suara, yang tanpa diragukan lagi sudah sampai dunia Internasional.

Beberapa di antaranya seperti mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan Theme song Asian Beach Games, dan juga tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka.

"Bahwa terdakwa juga telah banyak jasanya untuk bangsa dan negara, terdakwa juga sudah menjadi aset bangsa Indonesia," paparnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kembali Digelar, Reza Artamevia Mohon untuk Segera Bebas

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Diberitakan, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 dengan barang bukti seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Sempat mendekam di penjara, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak pada 10 September 2020.

Bukan kali pertama, ibunda Aaliyah Massaid ini juga pernah diamankan bersama Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2016.

(*)