Grid.ID- Meski sudah ada pergantian pemain, sinetron Suara Hati Istri: Zahra terpaksa harus absen dari layar kaca untuk sementara waktu.
Hal itu lantaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan sementara program sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Menurut KPI, sinetron Suara Hati Istri: Zahra memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Melalui akun Instagram resminya, KPI Pusat membagikan informasi tersebut.
"Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara," tulis akun @kpipusat, dikutip Sabtu (5/6/2021).
"KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012," imbuh KPI.
Lebih jauh, KPI meminta agar pihak stasiun televisi maupun rumah produksi mengevaluasi tayangan sinetron tersebut.