Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Agenda sidang Senin, (7/6/2021), merupakan sidang putusan.
Dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang mulai digelar pukul 15.05 WIB.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Hakim Ketua memutuskan bahwa Askara Parasady Harsono dihukum 9 bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara," ungkap Ketua Hakim di persidangan saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin(7/6/2021).
Di samping itu, Askara Parasady Harsono juga dikenakan denda puluhan juta.
"Menjatuhi pidana denda Rp10 juta subsider denda 2 bulan," ungkap ketua Hakim.
Askara Parasady Harsono diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, (7/1/2021).
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ditemukan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, Askara Parasady Harsono juga diketahui memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 serta puluhan butir peluru di kamarnya. (*)