Find Us On Social Media :

Kecewa Kliennya Dihukum 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono: Kami Berharap Putusannya Lebih Ringan

By Rissa Indrasty, Senin, 7 Juni 2021 | 18:44 WIB

Hervan D Merukh, selaku Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, baru saja menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Askara Parasady Harsono dijatuhkan hukuman penjara dan denda puluhan juta.

"Putusannya 9 bulan pidana penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh, mengaku kecewa.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara, karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ungkap Hervan D Merukh, selaku Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Askara Parasady Harsono Dihukum 9 Bulan Penjara Dipotong Masa Tahanan dan Denda Puluhan Juta atas Kasus Narkoba Serta Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hal tersebut karena Hervan D Merukh merasa bahwa Askara Parasady Harsono lebih pantas direhabilitasi mengingat lelaki tersebut kecanduan narkoba.

"Kenapa? Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwaan JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi. Namun, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut," ungkap Hervan D Merukh.

Lebih lanjut, Hervan D Merukh mengungkapkan pihaknya masih memikirkan perihal pengajuan banding terhadap hasil sidang tersebut.

"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," tutup Hervan D Merukh. (*)