Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh, mengungkapkan bahwa pihaknya cukup kecewa karena kliennya tak direhabilitasi.
Sedangkan Askara Parasady Harsono tampak tenang menanggapi hasil putusan tersebut.
"Cukup tenang, Askara didampingi salah satu tim lawyer kita, cukup tenang dan mendengarkan dengan khidmat pembacaan putusan oleh majelis hakim," ungkap Hervan D Merukh, selaku Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Sejauh ini, Hervan D Merukh mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Askara Parasady Harsono cukup baik.
"Sampai dengan saat ini, Askara sehat, normal, seperti biasa, tentu karena dukungan dari keluarga dan teman-teman semua, jadi Askara bisa menjalankan proses ini dengan sehat," ungkap Hervan D Merukh.
Selain itu, Askara Parasady Harsono juga tak mengalami sakau selama di tahanan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Askara Parasady Harsono Tak Seharusnya Dihukum Penjara
"Kami tidak pernah mendapatkan laporan seperti itu, tidak pernah," tutup Hervan D Merukh.
Seperti yang diketahui, Askara Parasady Harsono diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, (7/1/2021).
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ditemukan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, Askara Parasady Harsono juga diketahui memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 serta puluhan butir peluru di kamarnya.
(*)