Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono baru saja menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Senin (7/6/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Askara Parasady Harsono 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, hasil sidang putusan Askara Parasady Harsono dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU.
Askara Parasady Harsono dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan.
Menanggapi hal ini, JPU, Asep Hasan, mengungkapkan bahwa dirinya tak bisa berkomentar lebih lanjut pada putusan akhir dari Majelis Hakim.
"Dari putusan majelis hakim kami tidak bisa menginikan karena itu semua ketetapan hakim dan putusan hakim kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut," ungkap JPU, Asep Hasan, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Di samping itu, JPU masih mempertimbangkan perihal banding untuk hasil putusan sidang Askara Parasady Harsono.
"Yang pasti, kami dari penuntut umum dari pada yang kami dakwakan terbukti dakwaan satu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, pasti dari tadi tanggapan penasihat hukum di persidangan mengajukan pikir-pikir ya kami sebagai penuntut umum juga mengantisipasi itu kami juga pikir-pikir," ungkap Asep Hasan.
Pasalnya, Pihak JPU ingin melihat langkah kuasa hukum Askara Parasady Harsono terlebih dahulu.
Seperti yang diketahui, kuasa hukum Parasady Harsono kecewa karena kliennya dihukum penjara, bukan rehabilitasi.
"Pilir pikir dulu, dari penasihat hukum, bagaimana langkahnya, penuntut umum harus mengantisipasinya," tutup Asep Hasan. (*)