Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh, mengungkapkan rasa kecewa atas putusan Majelis Hakim.
Pasalnya, Hervan D Merukh berharap Askara Parasady Harsono direhabilitasi, terlebih lagi senjata api ilegal milik Askara Parasady Harsono tak dilakukan uji ledak.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan, mengungkapkan bahwa tidak ada tuntutan untuk Askara Parasady Harsono direhabilitasi.
"Sebenarnya dalam penuntut umum tidak ada rehab hanya ada dalam surat asesmen dari terdakwa yang menyatakan surat asesmen itu terdakwa bisa dilakukan rehab, tapi kami penuntut umum tidak menuntut terdakwa rehab, tapi tetep pidana masuk," ungkap JPU, Asep Hasan, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Di samping itu, Asep Hasan juga menjelaskan perihal senjata api yang dalam kondisi baik.
"Dalam waktu persidangan ahli itu kita sudah periksa sama sama dalam persidangan ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik, tapi itu alasan penasehat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," ungkap Asep Hasan.
Lagipula, Majelis Hakim menyatakan bahwa senjata api tersebut memang dalam kondisi baik meski tanpa uji ledak.
"Tapi majelis hakim pun gak sependapat dengan penasehat hukum kan, tetep itu terbukti," tutup Asep Hasan.
(*)