Find Us On Social Media :

Mantan Suami Nindy Ayunda DIjatuhi Vonis 9 Bulan Atas Penyalahguunaan Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api, Kuasa Hukum Askara Parasady Sebut Putusan Jauh dari Harapan: Tidak Mempertimbangkan Hak Tersebut

By Silmi Nur Aziza, Selasa, 8 Juni 2021 | 09:46 WIB

Askara Parasady Harsono

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza

Grid.ID - Askara Parasady Harsono atau yang lebih dikenal sebagai mantan suami Nindy Ayunda, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Seperti yang kita tahu, Askara Parasady harus menghadap hukum lantaran penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Tak hanya itu, ia juga ditangkap lantaran kepemilikan senjata api.

Melansir Kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap kepada terdakwa Askara Parasady Harsono.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api pada Senin (7/6/2021).

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Putusan ini nyatanya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Askara Parasady Harsono Dijatuhi Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU: Kami Tidak Bisa Berkomentar Lebih Lanjut