Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Askara Parasady Harsono atau yang lebih dikenal sebagai mantan suami Nindy Ayunda, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Seperti yang kita tahu, Askara Parasady harus menghadap hukum lantaran penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Tak hanya itu, ia juga ditangkap lantaran kepemilikan senjata api.
Melansir Kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap kepada terdakwa Askara Parasady Harsono.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api pada Senin (7/6/2021).
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Putusan ini nyatanya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara.