Namun, tim kuasa hukum Askara menyebut putusan itu jauh dari harapan mereka.
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara.
Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara usai sidang, dilansir dari Tribunnews.com.
Pasalnya, dalam surat dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika ada hasil pemeriksaan terdakwa terkait narkotika dan harus direhabilitasi.
Hanya saja, majelis hakim tampaknya tidak mempertimbangkan hak tersebut.
"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.
"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.