Find Us On Social Media :

Mantan Suami Nindy Ayunda DIjatuhi Vonis 9 Bulan Atas Penyalahguunaan Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api, Kuasa Hukum Askara Parasady Sebut Putusan Jauh dari Harapan: Tidak Mempertimbangkan Hak Tersebut

By Silmi Nur Aziza, Selasa, 8 Juni 2021 | 09:46 WIB

Askara Parasady Harsono

Namun, tim kuasa hukum Askara menyebut putusan itu jauh dari harapan mereka.

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara.

Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara usai sidang, dilansir dari Tribunnews.com.

Pasalnya, dalam surat dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika ada hasil pemeriksaan terdakwa terkait narkotika dan harus direhabilitasi.

Hanya saja, majelis hakim tampaknya tidak mempertimbangkan hak tersebut.

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.

Baca Juga: Meski Askara Parasady Harsono Akan Segera Bebas Beberapa Bulan Lagi, Kuasa Hukum Tetap Kecewa dan Belum Pastikan untuk Banding