Kuasa hukum Askara memiliki 7 hari untuk memutuskan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak terhadap keputusan tersebut.
Namun, tampaknya sang kuasa hukum masih belum bisa memutuskan hal itu lantaran harus berunding dengan kliennya terlebih dahulu.
"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin," ujarnya.
"Kita akan diskusi dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," tutupnya.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)