Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Askara Parasady Harsono atau yang lebih dikenal sebagai mantan suami Nindy Ayunda, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Seperti yang kita tahu, Askara Parasady harus menghadap hukum lantaran penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Tak hanya itu, ia juga ditangkap lantaran kepemilikan senjata api.
Melansir Kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap kepada terdakwa Askara Parasady Harsono.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api pada Senin (7/6/2021).
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Putusan ini nyatanya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara.
Namun, tim kuasa hukum Askara menyebut putusan itu jauh dari harapan mereka.
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara.
Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara usai sidang, dilansir dari Tribunnews.com.
Pasalnya, dalam surat dakwah Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika ada hasil pemeriksaan terdakwa terkait narkotika dan harus direhabilitasi.
Hanya saja, majelis hakim tampaknya tidak mempertimbangkan hak tersebut.
"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.
"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.
Kuasa hukum Askara memiliki 7 hari untuk memutuskan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak terhadap keputusan tersebut.
Namun, tampaknya sang kuasa hukum masih belum bisa memutuskan hal itu lantaran harus berunding dengan kliennya terlebih dahulu.
"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin," ujarnya.
"Kita akan diskusi dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," tutupnya.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)