Find Us On Social Media :

Pasca Bebas, Jerinx SID Pastikan Tetap Kritik Lewat Media Sosial

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 8 Juni 2021 | 14:42 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.

Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. (*)