Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jerinx bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Selasa (8/6/2021).
Pasca kebebasannya, Jerinx SID pastikan akan tetap berkritik melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx SID, melalui jaringan telepon kepada wartawan siang tadi.
"Jerinx memang menyampaikan bahwa dari awal juga Jerinx berkeyakinan, bahwa apa yang dia lakukan itu adalah suara-suara publik yang selama ini tidak tersampaikan," kata Gendo.
"Jadi dia sedang memperjuangkan perjuangan publik, dia percaya itu," sambungnya.
Ia menyebut hal yang dilakukan kliennya sudah tepat.
"Dan itu bisa dibuktikan di depan persidangan khususnya terhadap nasib ibu-ibu hamil yang kesulitan melahirkan karena rapid test dan bayi-bayi yang jadi korban," ucapnya.
"Nah karena dia berkeyakinan bahwa ini untuk kepentingan publik maka dia melakukan hal yang benar," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Jerinx SID divonis Majelis Hakim lantaran melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara setelah sebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.
Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. (*)