Sebagai pengingat, Jerinx SID divonis Majelis Hakim lantaran melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara setelah sebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.
Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
(*)