Find Us On Social Media :

JPU Hadirkan Dua Orang Saksi di Persidangan Kasus Narkoba Jennifer Jill, Kuasa Hukum Istri Ajun Perwira: Mereka Tidak Menyaksikan Proses Penggeledahan Barang Bukti

By Annisa Dienfitri, Rabu, 9 Juni 2021 | 16:08 WIB

Jennifer Jill dan Ajun Perwira

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, kembali digelar, Rabu (9/6/2021).

Persidangan yang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua orang saksi yang dihadirkan diketahui merupakan petugas keamanan di tempat tinggal Jennifer Jill, perumahan elite di Ancol.

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahalah Siahaan, menyebut keterangan orang saksi yang dihadirkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Saksi yang hari ini diajukan oleh jaksa, apa yang disampaikan itu semua berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di dalam berita acara pemerikaan (BAP)," ujar Sahalah Siahaan ditemui Grid.ID usai persidangan.

Pasalnya, dua orang saksi memberikan keterangan berbeda terkait kejadian yang terjadi saat penggeledahan di rumah Jennifer.

Baca Juga: Ajun Perwira Dikabarkan Bakal Jadi Saksi Kasus Narkoba Istrinya, Kuasa Hukum Jennifer Jill Buka Suara

"Satu lah yang paling prinsip adalah mereka tidak melihat dan tidak menyaksikan pada saat proses penggeledahan ada barang bukti."

"Tapi setelah ada baru mereka dipanggil," jelasnya.

Kesaksian dua orang saksi terkait waktu penggeledahan pun dinilai tidak sinkron.

"Dua saksi ini juga menjelaskan waktunya juga berbeda yang satu jam 7 atau 8 malam, yang satu mengatakan jam 1 sampai jam 2 siang," lanjut Sahalah.

"Jadi kami tidak bisa membayangkan kalau kedua keterangan ini dijadikan dasar dalam proses hukum kasusnya JJ," tegas Sahalah.

Sebagai informasi, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2021) lalu.

Baca Juga: Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Narkoba Jennifer Jill Istri Ajun Perwira Ditunda

 

(*)