Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kuasa hukum Sahalah Siahaan menyebut keterangan dua orang saksi di persidangan kasus narkoba Jennifer Jill menguntungkan.
Pasalnya, Sahalah Siahaan menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dituturkan pengacara istri Ajun Perwira ini usai persidangan kasus narkoba Jennifer Jill di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
"Jadi (hasil sidang hari ini) menguntungkan bagi kami," kata Sahalah Siahaan saat ditemui Grid.ID.
"Kalau bagi kami penasihat hukum justru kedua saksi ini nggak bisa dipertanggungjawabkan keterangannya," tuturnya.
Menurut Sahalah, dua orang saksi yang berprofesi sebagai petugas keamanan di komplek rumah Jennifer itu tidak tahu proses penggeledahan yang terjadi.
"Jadi saksi yang tidak mengetahui apa-apa ini, tahu ada polisi iya, tapi tidak ikut masuk dalam proses penggeledahan," jelasnya.
Lagipula, lanjutnya, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan pun tidak mengantongi surat tugas penggeledahan.
"Petugasnya pun tidak mengenalkan diri bahwa kami dari petugas, ada surat tugas, ada melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, nggak ada semua," tegasnya.
"Seorang petugas melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ."
"Baik RT/RW, maupun dari pihak keamanan, itu yang mau kami kritisi," terang Sahalah lagi.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2021) lalu.
(*)