Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Tudingan Pelecehan Seksual pada Wanita di Malang 3 Tahun Lalu, Gofar Hilman Didepak dari Lawless Jakarta

By Mahdiyah, Kamis, 10 Juni 2021 | 11:20 WIB

Foto Gofar Hilman

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Tudingan pelecehan seksual yang menyeret nama penyiar radio Gofar Hilman agaknya kian menjadi perbincangan.

Ya, nama Gofar pun langsung menjadi trending topic di Twitter usai pengakuan itu tersebar luas.

Tak hanya itu, akun sosial media milik Gofar pun langsung menjadi bulan-bulanan netizen.

Namun, Gofar melalui akun Twitter miliknya @pergijauh tegas membantah telah melakukan pelecehan kepada wanita pada tahun 2018 lalu.

Menurutnya, hal itu hanya lah sebuah fitnah.

Selain itu, menurut Gofar, permasalahan ini baiknya selesaikan melalui jalur hukum.

Namun, agaknya hal itu kian berbuntut panjang pada karir mantan kekasih Putri Tanjung ini.

Baca Juga: Geger Kabar Gofar Hilman Terseret Pelecehan Seksual, Nikita Mirzani Ungkap Sifat Asli Sang Sahabat

Imbas dari tudingan melakukan pelecahan seksual ini, Gofar pun resmi dikeluarkan dari Lawless Jakarta.

Melalui akun Instagramnya @lawless_jkt, mereka secara resmi mengeluarkan Gofar.

"Kami tahu dan memantau isu yang sedang beredar menyangkut nama Gofar Hilman. Kami dari Lawless Jakarta berdiri bersama korban," tulisnya.

"Mulai hari ini kami menyatakan bahwa Gofar Hilman sudah bukan bagian dari Lawless Jakarta," lanjutnya.

Lawless Jakarta sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang seperti bisnis merchandise, bengkel motor, dan studio tatto.

Akhir-akhir ini, mereka pun merambah dunia kuliner dengan mendirikan Lawless Burger Bar.

Baca Juga: Sesumbar Pernah Tidur dengan Lebih dari 100 Wanita Saat Usia 21 Tahun, Gofar Hilman Kini Kembali Bikin Heboh Gegara Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Sebagai informasi, Gofar merupakan salah satu pendiri Lawless Jakarta.

Tak sendiri, awalnya ia bersama dengan Arian Arifin, Sammy Bramatyo, Ucup dan Roni Pramaditia mendirikan Lawless Jakarta.

(*)