Find Us On Social Media :

Dinyatakan Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 10 Juni 2021 | 15:16 WIB

Reza Artamevia

Leidermen ingin mendiskusikan putusan ini kepada Reza Artamevia terlebih dahulu.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim.

Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

 

(*)