Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majalelis Hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Maka dari itu, pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu tinggal menjalani sisa dua bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Dari putusan Anda (Reza) divonis 10 bulan penjara dikurangi selama direhabilitasi," ucap Majlis Hakim.
Kendati begitu, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, memilih untuk pikir-pikir atas vonis kliennya terlebih dahulu hingga diberikan waktu satu pekan ke depan.
Leidermen ingin mendiskusikan putusan ini kepada Reza Artamevia terlebih dahulu.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim.
Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)