Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Reza Artamevia terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaaan narkoba.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Maka dari itu, pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu tinggal menjalani sisa dua bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Dari putusan Anda (Reza) divonis 10 bulan penjara dikurangi selama direhabilitasi," ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Meski Reza Artamevia akan menjalani sisa hukuman dua bulan lagi, namun hal itu masih dipertimbangkan oleh kuasa hukumnya, Leidermen.
Leidermen akan mendiskusikan dengan Reza atas keputusan vonis kliennya.
Kuasa hukum tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Jadi banyak petimbangan Reza ini juga sudah bebas lah, sedangkan kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini," ujar Leidermen.
Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)