Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Reza Artamevia dan kuasa hukumnya, Leidermen masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan vonis Majelis Hakim.
Diketahui Reza Artamevia divonis oleh Majelis Hakim selama 10 bulan penjara.
Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah rezanya mau banding atau terima keputusan ini," ucap Leidermen saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Menurut Leidermen, seharusnya Reza dihukum 7 bulan rehabilitasi dipotong masa hukuman.
Karena pemakaian narkoba di bawah satu gram hanya melakukan rehabilitasi dan tidak menjalani prose hukum.
"Karena berdasarkan surat edaran mahkamah agung, itu pemakai harus direhab, pemakai apalagi yang di bawah 1 gram itu harus di rehab, terus juga dari saksi gatot dan saksi oktaviana jga itukan tidak dibacakan seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," ujar Leider.