Kendati begitu untuk banding, Kuasa hukum tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak, sebetulnya sih ngga mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)" kata Leidermen
"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," tukasnya
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)