Find Us On Social Media :

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Terima Putusan Majelis Hakim?

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 10 Juni 2021 | 17:42 WIB

Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019)

"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak. Sebetulnya sih nggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)" kata Leidermen

"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya. Kan yang menjalani dia," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara