Namun menurut Leidermen, ada kemungkinan Reza Artamevia menerima vonis majelis hakim padanya.
"Ada kemungkinan besarnya menerima, tapi saya enggak tahu mungkin nanti berubah. Ya tidak seperti itu paling sekitar sebulan lagilah ya, paling Juli akhirlah," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Terima Putusan Majelis Hakim?
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)