Find Us On Social Media :

Akhir Juli Reza Artamevia Bakal Bebas dari Masa Hukuman

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 11 Juni 2021 | 07:39 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan Reza sudah menjalani masa hukuman 8 bulan lebih di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Maka dari itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu tinggal menjalani sisa 1,5 bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Ya seperti itu paling sekitar satu bulan lagilah kalo Juli. Juli akhir," ujar Leidermen saat Grid.ID temui PN Jakarta Timur, Kamis (11/6/2021).

Leidermen menilai putusan majelis hakim 10 bulan sebenarnya tidak adil karena seharusnya ia bisa langsung diputus bebas.

"Kalau melihat fakta hukum seharusnya bisa bebas atau dipaskan masa rehabilitas karena kenapa, karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung itu pemakai harus direhab,” ucap Leidermen.

Baca Juga: Kuasa Hukum ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 9 Bulan di Lido Sukabumi, Jawa Barat

Karena pemakai narkoba yang di bawah satu gram hanya melakukan rehabilitasi saja dan tidak menjalani proses hukum.

“Pemakai apalagi yang di bawah 1 gram itu harus direhabilitasi, terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga itu kan tidak dibacakan, seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," sambung Leidermen.

Namun menurut Leidermen, ada kemungkinan Reza Artamevia menerima vonis majelis hakim padanya.

"Ada kemungkinan besarnya menerima, tapi saya enggak tahu mungkin nanti berubah. Ya tidak seperti itu paling sekitar sebulan lagilah ya, paling Juli akhirlah," pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Terima Putusan Majelis Hakim?

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

(*)