Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran. "Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).
2. Mengisi Acara tahun 2019, uang saweran diberikan tahuyn 2020
Jaksa menyebut Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukan sebagai saweran.
Alasannya, Betty pernah mengisi acara ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kunjungan kerja pada 2019.
"Pertama tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp5 juta oleh Edhy Prabowo. Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran (atau) tips kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," katanya
3. Betty Elista Diminta bertemu Edhy
Kemudian, lanjut JPU, Betty kembali menerima uang dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta pada 12 Februari. Tapi kali ini melalui rekening Amiril Mukminin, yang merupakan asisten pribadi (aspri) Edhy Prabowo.
Uang itu diberikan karena Edhy Prabowo ingin bertemu Betty, sehingga memintanya untuk datang ke Jakarta. "Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," ungkapnya.
4. Terima kiriman lagi
Selanjutnya, pada Februari 2020, Betty kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu diberikan Edhy Prabowo dengan cara yang sama yaitu melalui Amiril Mukminin. "Keempat pada 4 Maret 2020 saya (Betty) ditransfer sebesar Rp 5 juta," tandas jaksa.