Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan menanggapi hasil vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada kliennya.
Leidermen Ujiawan menilai kliennya tidak sepantasnya divonis 10 bulan penjara.
"Saya terus terang, senang nggak, kecewa juga nggak. Cuma kalau dihitung-hitung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih, jadi seharusnya tinggal satu bulan kurang lah (dalam penjara)," ujar Leidermen saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Tapi menurut Leidermen, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Reza Artamevia yang seorang pemakai, selayaknya dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab. Apalagi yang di bawah satu gram itu harus direhab," ujar Leidermen.
Kepada majelis hakim, Leidermen pun meminta pikir-pikir untuk putusan vonis Reza Artamevia.
"Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini," sambungnya.
Baca Juga: Akhir Juli Reza Artamevia Bakal Bebas dari Masa Hukuman
Kendati begitu, untuk hasil putusan, Kuasa hukum tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak, sebetulnya sih nggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)," kata Leidermen.