Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan menanggapi hasil vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada kliennya.
Leidermen Ujiawan menilai kliennya tidak sepantasnya divonis 10 bulan penjara.
"Saya terus terang, senang nggak, kecewa juga nggak. Cuma kalau dihitung-hitung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih, jadi seharusnya tinggal satu bulan kurang lah (dalam penjara)," ujar Leidermen saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Tapi menurut Leidermen, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Reza Artamevia yang seorang pemakai, selayaknya dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab. Apalagi yang di bawah satu gram itu harus direhab," ujar Leidermen.
Kepada majelis hakim, Leidermen pun meminta pikir-pikir untuk putusan vonis Reza Artamevia.
"Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini," sambungnya.
Baca Juga: Akhir Juli Reza Artamevia Bakal Bebas dari Masa Hukuman
Kendati begitu, untuk hasil putusan, Kuasa hukum tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak, sebetulnya sih nggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)," kata Leidermen.
"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," tukasnya.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Kuasa Hukum ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 9 Bulan di Lido Sukabumi, Jawa Barat
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)