Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis artis Reza Artamevia dengan 10 bulan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Maka dari itu, pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu kurang lebih akan menjalani 1,5 bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Reza Artamevia rencananya bakal bebas di akhir bulan Juli 2021 mendatang.
"Ya seperti itu paling sekitar satu bulan lagi lah kalau Juli. Juli akhir," ujar Leidermen, kuasa hukum Reza Artamevia, saat Grid.ID temui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/6/2021).
Sementara itu, menurut Leiderman, kliennya sudah dipastikan tak kecanduan dan siap kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Terima Putusan Majelis Hakim?