Find Us On Social Media :

Akan Segera Bebas, Reza Artamevia Tak Sabar untuk Kembali Berkarya

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 11 Juni 2021 | 16:15 WIB

Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis artis Reza Artamevia dengan 10 bulan penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Maka dari itu, pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu kurang lebih akan menjalani 1,5 bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Reza Artamevia rencananya bakal bebas di akhir bulan Juli 2021 mendatang.

"Ya seperti itu paling sekitar satu bulan lagi lah kalau Juli. Juli akhir," ujar Leidermen, kuasa hukum Reza Artamevia, saat Grid.ID temui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/6/2021).

Sementara itu, menurut Leiderman, kliennya sudah dipastikan tak kecanduan dan siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Bakal Terima Putusan Majelis Hakim?

Reza juga dipastikan sudah dalam kondisi sehat.

"Ya kondisinya sih sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat," kata Leidermen.

Leidermen mengatakan, Reza sudah tak sabar untuk bebas dan kembali berkarya lagi.

"Iya, dia juga pengin segera berkarya lagi ya," ucap Leidermen.

Sementara itu Leidermen menjelaskan, selama Reza direhabilitasi memang keluraga tak bisa bisa mengunjunginya.

Reza disebut hanya bisa berkomunikasi sebatas video call selama masa rehabilitasinya tersebut.

"Mereka (keluarga) bukan nggak nengokin, setahu saya memang nggak dikasih, nggak dibolehin karena Covid ini."

"Kalau mau nengokin, semuanya mau nengokin (secara langsung). Cuma karena Covid ini harus bersabar semua, ya via video call," tuturnya.

Baca Juga: Reza Artamevia Masih Dititipkan di Lido Sukabumi, Ini Sisa Masa Hukuman sang Penyanyi atas Kasus Narkoba

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

 

(*)