Find Us On Social Media :

RUU KHUP Mulai Disosialisasikan, Berikut Pasal-pasal yang Kontroversial, dari Hina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp 10 Juta Bagi Pelaku Prank

By Mia Della Vita, Sabtu, 12 Juni 2021 | 06:03 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.

Baca Juga: Tak Henti Dibahagiakan Usai Alami Keguguran, Aurel Hermansyah Sanjung Usaha Atta Halilintar: Bahagiaku Bersamamu..

Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

3. Ancaman Pidana Bagi Tukang Gigi

Ancaman terhadap para tukang gigi kembali muncul dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tukang gigi bisa kena hukuman pidana penjara selama 5 tahun, menurut RUU KHUP.