Find Us On Social Media :

RUU KHUP Mulai Disosialisasikan, Berikut Pasal-pasal yang Kontroversial, dari Hina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp 10 Juta Bagi Pelaku Prank

By Mia Della Vita, Sabtu, 12 Juni 2021 | 06:03 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, ancaman bagi para tukang gigi itu diatur dalam dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.

Pasal 276 itu selengkapnya berbunyi: (1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Pantas Saja Paras Dimas Beck Sering Bikin Klepek-Klepek, Ternyata sang Aktor Mewarisi Gen Ketampanan dari Sosok Ini, Warganet sampai Beri Pujian Selangit : Bibit Unggul ya...

(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal yang mengancam nasib para tukang gigi ini sebelumnya pernah ditolak oleh para tukang gigi.

4. Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengatur soal orang yang bergelandangan.

Dalam Pasal 431, mereka akan didenda maksimal Rp1 juta.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)," bunyi Pasal 431 dalam draf RKUHP sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).

Jika dibanding dengan Perda DKI Jakarta, RUU KHUP memiliki hukuman yang lebih ringan.

Dalam Perda DKI Jakarta, gelandangan kena denda maksimal Rp 20 juta atau penjara 60 hari.

 

(*)