Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.
Seperti yang diketahui, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan kasus Herman yang dianggap menyalahkan prosedur.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, termohon dalam gugatan diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.
Kepolisian Resort Metro Bekasi telah lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017.
Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.