Jadi apa yang menjadi masalahnya? Memang benar bunga Edelweis yang tumbuh liar di sejumlah gunung di Indonesia itu tidak boleh dipetik.
Sayangnya, banyak pendaki nakal yang memetik bunga Edelweis di gunung. Akhirnya, peraturan dibuat untuk melindungi kelestarian bunga Edelweis.
Ada Undang-Undang yang melarang memetik bunga Edelweis yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Edelweis atau Anaphalis Javanica, yang masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
Budidaya Edelweis
Namun, perlu diketahui juga, saat ini bunga edelweis memang ada yang diperjualbelikan secara resmi di Bromo, karena di wilayah tersebut terdapat desa wisata edelweis yang ada di desa Wonokitri.
Terletak di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, desa yang diresmikan tahun 2018 ini tidak hanya menawarkan spot foto diantara hamparan bunga edelweis yang sedang dibudidayakan, tapi pengunjung juga bisa belajar seputar budidaya Edelweis.
Di samping itu, wisatawan juga bisa membeli bunga Edelweis yang jual dalam berbagai bentuk dengan berbagai harga mulai dari Rp 20.000.
Atta Halilintar bisa saja mendapatkan bunga Edelweis dari hasil budidaya tersebut, bukan memetiknya langsung di atas gunung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aurel Dikritik Gara-Gara Pamer Foto Bunga Edelweis dari Atta Halilintar, Ini Faktanya"