Grid.ID - Dilantik jadi anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019 silam, Krisdayanti kian hari kian menunjukkan tajinya.
Sepak terjang Krisdayanti semakin mentereng lantaran ia kini tergabung dalam Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kerap menyuarakan aspirasi masyarakat sejak jadi anggota DPR RI, Krisdayanti baru-baru ini menyoroti wacana pemerintah yang mematok pajak dari sembako dan dana pendidikan.
Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.
Topik ini mengemuka dari bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Padahal selama ini konsumsi sembako tak pernah ditarik pajak oleh pemerintah.
Namun, aturan ini telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Setidaknya, ada 11 macam sembako yang bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai.