Find Us On Social Media :

Tunjukkan Tajinya Sebagai Anggota DPR RI, Krisdayanti Tolak Rencana Pemerintah Kenai Pajak 12% untuk Sembako dan Dana Pendidikan: Sebaiknya Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Senin, 14 Juni 2021 | 11:18 WIB

Krisdayanti, penyanyi diva dan anggota DPR RI

Grid.ID - Dilantik jadi anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019 silam, Krisdayanti kian hari kian menunjukkan tajinya.

Sepak terjang Krisdayanti semakin mentereng lantaran ia kini tergabung dalam Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kerap menyuarakan aspirasi masyarakat sejak jadi anggota DPR RI, Krisdayanti baru-baru ini menyoroti wacana pemerintah yang mematok pajak dari sembako dan dana pendidikan.

Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.

Topik ini mengemuka dari bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Padahal selama ini konsumsi sembako tak pernah ditarik pajak oleh pemerintah.

Namun, aturan ini telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Setidaknya, ada 11 macam sembako yang bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Makin Anggun Usai Mantap Berhijab, Krisdayanti Ternyata Dukung Penuh Keputusan Sang Putri hingga Minta Lakukan Hal ini ke Atta Halilintar: Jadi Satu Tuntunan yang Baik