Tak hanya fasilitas kesehatan, pemerintah juga memberi aturan ketat bagi masyarakat yang masih aktif berkegiatan sehari-hari.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat sejumlah peraturan untuk PPKM Mikro tahap ke-10 ini, khususnya bagi wilayah zona merah.
Perusahaan atau perkantoran yang berada di daerah zona merah, wajib menerapkan metode work from home (WFH) bagi 75 persen pekerjanya.
Karyawan yang diperbolehkan work from office (WFO) hanya 25 persen dari jumlah keseluruhan.
Selain perkantoran, kegiatan belajar mengajar bagi murid di zona merah harus dilakukan secara daring.
Sektor jual beli seperti restoran dan mal ikut dibatasi jam operasionalnya, yakni hingga pukul 21.00.
Guna menghindari penyebaran Covid-19, kapasitas pengunjung restoran dan mal wajib dibatasi dengan aturan 50 persen dari kuota yang tersedia.