Kegiatan masyarakat seperti beribadah pun diimbau agar dilaksanakan di rumah.
Beberapa daerah yang digolongkan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya.
Sedikit berbeda dari zona merah, daerah zona oranye dan kuning diperbolehkan untuk menerapkan aturan 50 persen bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.
Kendati begitu, protokol kesehatan patut untuk diperhatikan dengan ketat agar dapat menghentikan laju kasus Covid-19 yang terus terjadi.
(*)=