Lonjakan Covid-19 Tak Dapat Dibendung Pasca Libur Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang Ketat, Cek Aturan Beraktivitas di Daerah Zona Merah!

By Nisrina Khoirunnisa, Senin, 14 Juni 2021 | 17:45 WIB
PPKM Mikro diperpanjang, para pekerja tetap mengenakan masker saat beraktivitas

PPKM Mikro diperpanjang, para pekerja tetap mengenakan masker saat beraktivitas

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Satu tahun pasca mewabahnya Covid-19 di Indonesia, masyarakat nampak tak peduli lagi dengan virus yang tengah merajalela.

Pasca libur lebaran, ledakan kasus Covid-19 terjadi di sejumlah daerah karena lengahnya masyarakat yang tak peduli dengan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah menyikapi kenaikan kasus Covid-19 dengan memperbaharui aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan baru terkait PPKM Mikro.

PPKM Mikro diperpanjang pada 15-28 Juni 2021.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan fasilitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

"Untuk menyikapi kenaikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, fasilitas rumah sakit ditingkatkan menjadi 40 persen terutama di daerah zona merah," ujar Airlangga Hartarto, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19 , Petugas Keamanan Ingin Sosialisasikan Imunisasi di Lingkungan Tempat Tinggal

Tak hanya fasilitas kesehatan, pemerintah juga memberi aturan ketat bagi masyarakat yang masih aktif berkegiatan sehari-hari.

Dilansir dari Kompas.com, terdapat sejumlah peraturan untuk PPKM Mikro tahap ke-10 ini, khususnya bagi wilayah zona merah.

Perusahaan atau perkantoran yang berada di daerah zona merah, wajib menerapkan metode work from home (WFH) bagi 75 persen pekerjanya.

Karyawan yang diperbolehkan work from office (WFO) hanya 25 persen dari jumlah keseluruhan.

Selain perkantoran, kegiatan belajar mengajar bagi murid di zona merah harus dilakukan secara daring.

Sektor jual beli seperti restoran dan mal ikut dibatasi jam operasionalnya, yakni hingga pukul 21.00.

Guna menghindari penyebaran Covid-19, kapasitas pengunjung restoran dan mal wajib dibatasi dengan aturan 50 persen dari kuota yang tersedia.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Adakan Acara Lamaran di Tengah Pandemi Covid-19, Manajer sang Aktor Sebut Jumlah Tamu Undangan Sesuai dengan Protokol Kesehatan : Orang-Orang Tertentu yang Bisa Masuk

Kegiatan masyarakat seperti beribadah pun diimbau agar dilaksanakan di rumah.

Beberapa daerah yang digolongkan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya.

Sedikit berbeda dari zona merah, daerah zona oranye dan kuning diperbolehkan untuk menerapkan aturan 50 persen bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.

Kendati begitu, protokol kesehatan patut untuk diperhatikan dengan ketat agar dapat menghentikan laju kasus Covid-19 yang terus terjadi.

 

(*)=