Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.
"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," tutup Fadil.
Ditambahkan dari Kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, temuan 310 kilogram narkoba dari Iran itu bernilai sekitar Rp 400 miliar.
"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar," kata Fadil dalam konferensi pers pada Selasa (11/05/2021), seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketergantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," imbuhnya.
(*)